Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Rampas 16 Ribu Meter Tanah Milik Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

KPK menyita tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dengan total luas 16.095 meter persegi.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima 

Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp74,6 miliar subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dari putusan tersebut, Agung telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar.

Sehingga masih terdapat tagihan uang pengganti sejumlah Rp72,5 miliar.

"KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset," kata Ali.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved