KPK Rampas 16 Ribu Meter Tanah Milik Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
KPK menyita tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dengan total luas 16.095 meter persegi.
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp74,6 miliar subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dari putusan tersebut, Agung telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar.
Sehingga masih terdapat tagihan uang pengganti sejumlah Rp72,5 miliar.
"KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset," kata Ali.