Kartu PraKerja
Syarat & Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17 di www.prakerja.go.id, Pendaftaran Ditutup Hari Ini
Syarat dan tata cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 17. Pendaftaran akan ditutup pada hari ini, Senin (7/6/2021) pukul 23.59 WIB.
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
- Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.
Jika setelah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh
- Pilih Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili kamu, lalu klik Gabung
- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang kamu. Bila sudah sesuai, klik Ya
- Setelah mengisi Gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
Anda harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
- Tahap pendaftaran Selesai
- Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi apakah Anda lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang
Waspada Penipuan Kartu Prakerja
Calon peserta Kartu Prakerja agar berhati-hati apabila menerima informasi mengenai Kartu Prakerja.
Bisa jadi informasi yang beredar adalah salah satu modus penipuan.
Oleh karenanya, calon peserta diimbau untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja hanya melalui situs resmi di www.prakerja.go.id.
Pastikan juga untuk tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
ㅤㅤ
Alamat situs Kartu Prakerja yang resmi hanya www.prakerja.go.id (perhatikan situs diakhiri dengan go.id).
Baca juga: CARA DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 17, Kuota 44 Ribu, Login www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya
Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
(Tribunnews.com/Yurika/Sri Juliati/Inza Maliana)