Sabtu, 4 Oktober 2025

CPNS 2021

INFO PPPK Guru 2021: Alur Seleksi di sscasn.bkn.go.id, Ada 3 Kesempatan Tes

Berikut ini informasi mengenai pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya saat akan mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

Pelamar yang masuk pada ujian kesempatan pertama bisa melakukan ujian seleksi kompetensi teknis sesuai arahan dari panitia.

Setelah selesai, panitia akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

Setelah itu, panitia mengumumkan hasil sanggah, yang mana pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lulus bisa melakukan pemberkasan.

Untuk diketahui, pada seleksi tes pertama ini pelamar yang boleh mengikuti adalah peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri.

Pada tahapan tes pertama PPPK guru 2021, peserta tidak dapat melamar ke instansi lain.

Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

Baca juga: CPNS Polri 2021: Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan dan Syarat Umum yang Harus Dipenuhi

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

Pelamar yang boleh mengikuti tes kedua PPPK guru 2021 yakni peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri yang tidak lulus tes pertama, serta Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG.

Pada tahapan tes kedua PPPK guru 2021 ini, peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.

Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.

Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved