Sabtu, 4 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Firli Bahuri Klaim 1.271 Pegawai KPK Hadiri Proses Pelantikan Menjadi ASN

Firli Bahuri mengklaim seluruh pegawai KPK yang memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menghadiri prosesi pelantikan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim seluruh pegawai yang memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menghadiri prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (1/6/2021).

"Total pegawai KPK yang hadir dalam acara pelantikan pegawai KPK sebagai ASN tanggal 1 Juni 2021 adalah 1.271 orang pegawai, semua yang memenuhi syarat untuk dilantik," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).

Firli menjelaskan, prosesi pelantikan digelar secara hybrid, yakni sebagian secara daring dan sebagian lainnya secara luring terbatas di Gedung Juang KPK.

Sebanyak 85 pegawai hadir secara fisik di Gedung C1 KPK, 354 pegawai hadir secara fisik di Gedung Merah Putih KPK, dan sebanyak 12 pegawai hadir secara fisik di Rutan Guntur KPK.

Baca juga: Besok Komnas HAM Akan Periksa Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid 

"Hadir secara virtual melalui aplikasi zoom sebanyak 820 orang pegawai," kata Firli.

Dikatakan, dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti asesmen TWK, 1.274 diantaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN.

Namun, dari jumlah itu, seorang pegawai di antaranya memutuskan mengundurkan diri, seorang tidak memenuhi persyaratan pendidikan dan seorang lainnya meninggal dunia.

"Sebelumnya, dari 1.274 pegawai KPK yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) terdapat tiga pegawai yang tidak turut dilantik hari ini," kata Firli.

Baca juga: Lantik 1.271 Pegawai KPK jadi ASN, Firli Bahuri Ingatkan Koruptor adalah Pengkhianat Pancasila

Para pegawai yang dilantik hari ini, kata Firli terdiri dari dua orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya; 10 Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama; 13 Pemangku Jabatan Administrator; serta 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Adapun 75 lainnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan, 51 orang diantaranya diputuskan tak lagi bisa bekerja di KPK sementara 24 sisanya bisa kembali bertugas dengan syarat dibina terlebih dulu.

Proses alih status pegawai lembaga antirasuah tersebut menjadi ASN sebagai konsekuensi penerapan undang-undang baru KPK.

Baca juga: Ini Isi Sumpah Janji ASN Pegawai KPK yang Dibacakan Firli Bahuri

TWK yang jadi bagian peralihan status menuai kontroversi lantaran pelaksanaannya dianggap problematis.

Sejumlah akademisi, aktivis antikorupsi hingga eks pimpinan KPK menuding pelaksanaan TWK sebagai akal-akalan untuk menyingkirkan sejumlah orang.

Kritik tak hanya datang dari pihak luar, kalangan internal pun mengungkap pelbagai kejanggalan proses mulai dari materi tes hingga transparansi indikator penilaian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved