Kamis, 2 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Komnas HAM: Permintaan Keterangan Bisa Jadi Ajang Klarifikasi Pimpinan KPK

permintaan keterangan terhadap pimpinan KPK bisa menjadi ajang klarifikasi mereka terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam sebelum memulai pemeriksaan terhadap WP KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai KPK di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan permintaan keterangan terhadap pimpinan KPK bisa menjadi ajang klarifikasi mereka terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anam mengatakan keterangan dari pimpinan KPK tersebut akan dilihat objektifitas, kesesuaiannya dengan aturan hukum yang ada serta prinsip HAM, serta kebangsaan.

Hal tersebut disampaikan Anam sebelum memulai pemeriksaan terhadap WP KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dam alih status pegawai KPK di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021).

"Dalam konteks pimpinan KPK, ya kalau dalam hak asasi manusia ini bisa menjadi ajang untuk mereka semua memberikan klarifikasi dan sebagainya. Nanti kita lihat objektifitasnya seperti apa, sesuai tidak dengan hukum, sesuai tidak dengan HAM, sesuai tidak dengan kaidah-kaidah kebiasaan kita soal bagaimana mendudukan kebangsaan kita," kata Anam.

Namun demikian, Anam mengatakan hingga hari ini pihaknya belum mengirim surat ke KPK terkait permintaan keterangan terhadap pimpinan KPK.

Hal itu karena, kata dia, pihaknya masih harus merampungkan permintaan keterangan pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK dan TWK.

"Belum (kirim surat), kami harus menyelesaikan ini, melihat struktur, temuan kami, karena itu akan menjadi bekal untuk memperdalam apa yang selayaknya diperdalam, biar ini terang benderang," kata Anam.

Baca juga: Polemik TWK, Dewas Masih Dalami Aduan 75 Pegawai Terhadap 5 Pimpinan KPK

Diberitakan sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pekan ini terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komisioner Komnas HAM RI mengatakan rencananya Firli akan dipanggil setelah pemeriksaan atau permintaan keterangan dari WP KPK rampung.

"Kami merencanakan minggu depan, jadi kalau semua ini selesai kami langsung panggil," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021).
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved