Kamis, 2 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

PBNU Sebut Pemecatan 51 Pegawai Bentuk Obstruction of Justice Pimpinan KPK

Kata Sekretaris Lakpesdam PBNU Marzuki Wahid, 51 pegawai yang dipecat sedang menangani kasus-kasus korupsi yang sangat serius.

istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) beserta Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri, akhirnya memberikan kesempatan kepada 24 pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos TWK, untuk dibina kembali sebelum menjadi ASN.

Sementara 51 pegawai tetap dipecat, dan hanya akan bekerja hingga 1 November 2021.

Hal ini mengacu undang-undang yang memerintahkan pada kurun waktu tersebut, seluruh pegawai KPK harus menjadi ASN.

Berita lainnya: Penghina Gus Miftah Ditanggap, Bernama Harmoko Asal Trenggalek

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved