Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Terdakwa Suap Bansos Covid-19 Mengaku Tak Pernah Diminta Fee oleh Juliari, Ini Kata Kuasa Hukum
Dalam kesaksiannya, Harry menyatakan tidak ada kaitan langsung perkara yang hari ini disidangkan dengan mantan Mensos Juliari.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan
Sama halnya dengan Kukuh, dalam pertemuan itu, Harry mengklaim Juliari tidak pernah membahas soal kuota maupun fee pengadaan bansos.
"Nggak pernah mendengar (fee bansos)," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Juliari didakwa menerima uang suap Rp32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Uang ini disebut jaksa telah diterima Juliari dari potongan fee bansos Rp10 ribu perpaket yang dipungut oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.