Selasa, 7 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Harta Kekayaan Ganjar Pranowo | Perbandingan Elektabilitas Ganjar-Puan Maharani

Berita populer nasional Tribunnews. Harta kekayaan Ganjar Pranowo hingga perbandingan elektabilitas Ganjar dan Puan Maharani.

Editor: Daryono
Kolase TribunKaltara.com / Kompas.com/Riska Farasonalia
Ganjar Pranowo dan Puan Maharani. Berita populer nasional Tribunnews. Harta kekayaan Ganjar Pranowo hingga perbandingan elektabilitas Ganjar dan Puan Maharani. 

Adib mengatakan pesan yang disampaikan Ketua DPP PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto, dan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, seolah menjadi pertanda pihaknya telah menutup pintu rapat-rapat untuk Ganjar.

"Saya melihat sebuah kelemahan ketika pesan yang disampaikan Bambang Wuryanto dan Puan ketika ada agenda PDIP di Jawa Tengah yang secara terang-terangan tidak mengundang Ganjar."

"Ini terlihat sebagai pengganjalan secara keras dan seolah mulai menutup pintu rapat-rapat kepada Ganjar."

"Nah saya kira ini (bisa jadi) kesalahan dan kelemahan bagi PDIP nanti," beber Adib, Senin (24/5/2021), dilansir Tribunnews.

Lebih lanjut, Adib menilai elektabilitas Ganjar yang cenderung dinamis di beberapa survei, mengingatkan pada momen munculnya Jokowi di tahun 2014.

Baca selengkapnya >>>

3. Gugatan TPUA Minta Jokowi Mundur

Eggi Sudjana
Eggi Sudjana (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Eggi Sudjana selaku advokat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), menilai Presiden Joko Widodo telah mengingkari janji-janji kampanye Pilpres 2019.

Sikap Jokowi yang berbohong dianggap berimplikasi pada perbuatan pidana, khususnya terkait masalah tata negara.

Baca juga: Bersurat ke Jokowi Soal TWK Pegawai KPK, 73 Guru Besar Anggap Firli Bahuri Cs Rintangi Penyidikan

Baca juga: Febri Diansyah Ingatkan Pimpinan KPK, Kemenpan RB, dan BKN soal Arahan Jokowi

"Ini peristiwa hukum perdata. Tapi jalin berkelindan ada pidananya. Ada hukum tata negaranya."

"Ini sejarah hukum baru, banyak orang nggak mengerti dan menyalahkan saya seperti nggak ngerti hukum," kata Eggi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).

Dijelaskan Eggi, perbuatan bohong Jokowi terkait Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan barang siapa menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka pihak yang menimbulkan kerugian diwajibkan ganti rugi.

Terkait gugatan yang dilayangkan TPUA di PN Jakpus, Jokowi kata Eggi setidaknya punya 66 janji semasa kampanye dulu.

Baca selengkapnya >>>

4. Perbandingan Elektabilitas Ganjar Pranowo-Puan Maharani

Ganjar Pranowo dan Puan Maharani
Ganjar Pranowo dan Puan Maharani (Instagram @ganjar-pranowo dan @endro_dc)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved