Seleksi Kepegawaian di KPK
KPK Hormati Novel Baswedan Dkk Lapor Soal TWK ke Komnas HAM
KPK hormati langkah Novel Baswedan dkk yang laporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Komnas HAM
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai nonaktif lainnya yang melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). ke Komnas HAM.
"KPK menghormati pelaporan dimaksud dan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Komnas HAM sesuai dengan tugas dan kewenangannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Ali mengatakan, seluruh pegawai dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini merupakan aset yang berharga bagi lembaga.
Baca juga: Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dibahas Besok, Ini Respons Novel Baswedan
Ia merinci, 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK terdiri dari berbagai jabatan dan lintas unit.
Dari Pengamanan, Operator Gedung, Data Entry, Administrasi, Spesialis, Kepala Bagian, Kepala Biro, Direktur, hingga Deputi.
"Semuanya mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing dalam andil pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi," kata dia.
Sedangkan, tambahnya, para pegawai yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) juga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.
Hal tersebut, kata Ali, untuk memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi tidak berhenti.
Baca juga: Bersurat ke Jokowi Soal TWK Pegawai KPK, 73 Guru Besar Anggap Firli Bahuri Cs Rintangi Penyidikan
Selain itu, pada Selasa hari ini juga akan diadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta pihak terkait lainnya untuk membahas tindak lanjut alih tugas pegawai KPK menjadi ASN sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ali pun mengamini ada dinamika yang terjadi terkait proses tersebut.
"Kami menyadari ada dinamika dalam proses alih status Pegawai KPK ini. KPK berkomitmen untuk tetap dan terus bekerja melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi baik penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi," katanya.
Baca juga: Febri Diansyah Ingatkan Pimpinan KPK, Kemenpan RB, dan BKN soal Arahan Jokowi
Komnas HAM sebelumnya menyatakan akan membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK KPK yang berbuntut kepada penonaktifan 75 pegawai.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam usai menerima laporan dari perwakilan 75 pegawai yang dinonaktifkan tersebut, Senin (24/5/2021).
"Setelah mendapatkan berbagai informasi, kami segera bikin tim untuk memperdalam semua informasinya," kata Anam dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.