Gelora Ingatkan Pemerintah Jangan Tambah Beban Masyarakat Dengan Kenaikan Pajak
Achmad Nur Hidayat mengingatkan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam merancang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
Namun, kabar yang sudah beredar di publik saat ini menyatakan bahwa pemerintah berencana mengerek tarif PPN dari 10 persen pada saat ini menjadi 15 persen.
Potensi ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang memberi ruang tarif PPN hingga 15 persen.
Berdasarkan UU Nomor 46/2009 tentang PPN, diberi wewenang untuk menaikkan tarif PPN sampai dengan 15 persen, namun ha; itu belum pernah dilakukan.