Sabtu, 4 Oktober 2025

Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM, Ini Cara Mencairkannya

Langkah cek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. 

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini langkah cek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Diketahui, pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM,

Tahun ini, BLT UMKM yang disalurkan sebesar Rp 1,2 juta per penerima.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM, Eddy Satriya mengatakan, disediakan kuota penerima BLT UMKm sebanyak 9,8 juta penerima dengan total anggaran sebesar Rp 11,76 triliun.

Dengan adanya penyaluran BLT UMKM, diharapkan bisa membantu permodalan UMKM untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

"Meski tahun ini jumlahnya turun menjadi Rp1,2 juta per penerima tapi kami rasa bantuan BPUM bisa jadi tambahan modal produktif dan jadi tambahan untuk pengadaan bahan baku bagi pelaku usaha mikro," kata Eddy Eddy Satriya saat memberikan sambutan pada acara Bazzar Ramadhan dan Penunjukan Duta UMKM di Majalengka, Jawa Barat, Senin (3/5/2021), dikutip dari laman resmi KemenkopUKM. 

Baca juga: Legislator PKS Desak Pemerintah Percepat Digitalisasi UMKM

Setelah mendaftar di dinas yang membidangi koperasi dan ukm di kabupaten/kota setempat, proses seleksi penerima BLT UMKM dilakukan di pusat. 

Penerima BLT UMKM selanjutnya akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Bank yang menjadi penyalur antaralain BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia. 

Selain itu, daftar penerima BLT UMKM juga bisa dicek secara online. 

Pengecekan bisa dilakukan melalui link yang disediakan BRI dan BNI. 

Berikut caranya: 

Cek Online di eform.bri.co.id/bpum: 

Halaman website eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik "Proses Inquiry".

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cek online di banpresbpum.id: 

Halaman Website banpresbpum.id.
Halaman Website banpresbpum.id. (Tangkap layar banpresbpum.id)

1. Buka ke laman https://banpresbpum.id/.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pilih "Cari".

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Baca juga: Bantu UMKM Bangkit Pascapandemi, Konekto Gandeng Foodizz Luncurkan Aplikasi Pengembangan Bisnis F&B

Cara Mencairkan BLT UMKM

Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

- E-KTP

- Fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga (KK)

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data, 

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Kemudian, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Baca juga: CARA CEK BLT UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Caranya, Siapkan KTP

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor telepon

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved