Kamis, 2 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Ini 8 Poin Pengaduan 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK ke Komnas HAM

Terdapat delapan poin pengaduan atau laporan dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Penulis: Gita Irawan
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati yang mendampingi perwakilan dari 75 pegawai tersebut ke Komnas HAM RI menjelaskan pertama adalah adanya dugaan pelanggaran pembatasan terhadap hak asasi manusia terkait TWK tersebut. 

Menurut Asfinawati sebagian dari 75 pegawai KPK pernah menandatangani petisi menolak Ketua KPK Firli Bahuri, menjadi pemohon judicial review dalam revisi Undang-Undang KPK.

Artinya, kata Asfinawati, 75 pegawai KPK tersebut adalah mereka yang kritis. 

Padahal, kata dia, etika untuk pegawai KPK berbeda karena yang utama bukan patuh terhadap atasan melainkan mampu memberantas korupsi dengan menjaga independesi. 

"Karena itu perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dan bahkan diperbolehkan dalam kode etik. Dan TWK ini persis menyerang hal tersebut dan karena itu ada kaitan erat dengan pelemahan pemberantasan korupsi," kata Asfinawati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved