Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Rizieq Shibab

Lewat Pledoi, Habib Rizieq Sebut Ada Pasal Selundupan Dalam Perkara Kerumunan di Petamburan

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menuding terkait aturan undang-undang keormasan yang dimaktub oleh jaksa penuntut

Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) 

Rizieq juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Rizieq dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam program percepatan dalam pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Menyatakan Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," tutur Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Dengan begitu, jaksa menyatakan, menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntutnya.

Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi sanksi kepada Rizieq Shihab berupa pencabutan sebagai pengurus dan anggota organisasi masyarakat.

Dalam hal ini jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan sebagai anggota organisasi masyarakat selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.

Sebagai informasi, perkara ini teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.

Dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Perampok Sekaligus Pemerkosa Gadis di Bekasi Gunakan Hasil Kejahatannya untuk Pesta Sabu

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved