Senin, 6 Oktober 2025

Di Persidangan Rohadi, Hakim Tegur Saksi: Kau Jangan Tutup-tutupi Ya

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara TPPU Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Gita Irawan
Suasana sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021). 

"Ooh. Begitu. Sudah, geser sini kamu. Maaf. Habis tanpa alat bantu dengar sih. Dengarkan baik-baik ya kalau kurang jelas bisa diulang pertanyaannya," kata Albertus.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara TPPU Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000.

Perbuatan Rohadi tersebut didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved