Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Saksi Ini Mengaku Sempat Perintahkan Staf Honorer Hapus Dokumen Setelah KPK Gelar OTT di Kemensos
Victorious Saut Hamonangan Siahaan, mengaku pernah memerintahkan staf honorer di Kemensos untuk menghapus dokumen.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kementerian Sosial, Victorious Saut Hamonangan Siahaan, mengaku pernah memerintahkan staf honorer di Kemensos untuk menghapus dokumen setelah operasi tangkap tangan yang menjerat sejumlah pejabat di Kemensos.
Hal tersebut terungkap saat Victorious Saut Hamonangan Siahaan menjadi saksi dalam sidang kasus suap Bansos Covid-19 dengan terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Victorious mengaku perintah tersebut diberikan dirinya melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan staf bernama Yahya tersebut diperintahkan melakukan hal tersebut karena diduga dimanfaatkan Matheus Joko Santoso yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Menurut Victorious, Yahya diketahuinya menjadi staf honorer atas rekomendasi Matheus Joko Santoso dan mempunyai kemampuan membuat dokumen kontrak.
Baca juga: Sopir Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Mengaku Pernah Transfer Rp 40 Juta ke Ajudan Juliari Batubara
Victorious juga menegaskan Yahya bukan termasuk Tim Teknis Pengadaan Bansos Penanganan Covid-19.
Karena itu, ia mengaku memerintahkan Yahya melakukan hal tersebut karena semata-mata kasihan.
"Saya kasihan melihat dia, kepikiran saya, dia digunakan Joko untuk pembuatan dokumen. Atas dasar OTT-nya si Joko, saya khawatir dia tersangkut. Saya menduga," kata Victorious di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021).
Namun demikian, kata Victorious, ia sempat menanyakan langsung kepada Yahya mengenai dugaannya tersebut.
Baca juga: Dimarahi Hakim, Dirjen Linjamsos Sebut Juliari Perintahkan Potong Rp10 Ribu Perpaket Bansos
Namun demikian, kata Victorious, Yahya mengaku tidak pernah diminta untuk membuat dokumen yang dimaksud Matheus Joko Santoso.
"Ternyata setelah pembicaraan itu, setelahnya saya ketemu tatap muka langsung, saya tanya apakah kamu pernah dilibatkan dalam pembuatan dokumen? Tidak ada Pak," kata Victorious.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: Juliari Batubara Sebut Kesaksian Dirjen Linjamsos Tak Miliki Kekuatan Bukti
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.