POPULER Nasional: 3 Anggota KKB Papua Serahkan Diri | Lolos Mudik Bakal Didatangi Polisi
Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, tiga anggota KKB Papua Lekagak Telenggen serahkan diri hingga warga lolos mudik didatangi polisi
Karena itu, KPK harus melaksanakan segala peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya.
"Dalam UU no 19 th 2019 tentang KPK, disebutkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya.
"Karena itu diatur dalam Peraturan Pemerintah no 41 th 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, dan disebutkan syarat alih pegawai KPK menjadi ASN, dan diatur lagi dalam peraturan komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN yang salah syarat adalah setia kepada Pancasila, UUD1945, NKRI dan pemerintah," tuturnya.
(Tribunnews.com)