Minggu, 5 Oktober 2025

OTT KPK di Kabupaten Nganjuk

Polri Buat 4 Berkas Perkara Terpisah Terkait Korupsi Jual-Beli Jabatan Bupati Nganjuk

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyampaikan berkas pertama merupakan berkas milik Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Kompas TV
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat memakai baju tahanan Bareskrim Polri. 

Sementara itu, para camat disangka melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved