Berita Populer Hari Ini
POPULER NASIONAL: Perpanjangan Sanksi Putar Balik Mudik | Pakar Hukum soal Penonaktifan Pegawai KPK
Pakar hukum menyarankan, pegawai KPK yang merasa dirugikan atas penonaktifan agar mengajukan gugatan ke PTUN.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer di Tribunnews selama 24 jam dari kanal nasional.
Berita dimulai dari penjelasan Bank Indonesia bahwa uang Rp 75.000 dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Sehingga masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.
Ada pula berita mengenai rencana Polri yang akan memperpanjang 'Larangan Mudik' hingga 24 Mei.
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan menyebut, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5).
Selain itu, ada pula berita sorotan mengenai penonaktifan pegawai KPK.
Pakar hukum menyarankan, pegawai KPK yang merasa dirugikan atas penonaktifan agar mengajukan gugatan ke PTUN.
Baca juga: PPP Doakan Muslim Palestina Dalam Acara Halal Bi Halal Virtual
Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:
1. Uang Pecahan Rp 75.000 Dapat Digunakan Sebagai Alat Pembayaran Sah
Pada tahun lalu, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan Rp 75.000.
Hingga saat ini, meski pun dicetak dengan jumlah terbatas, masyarakat masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp 75.000 tersebut di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.
Lantas apakah uang pecahan Rp 75.000 bisa digunakan untuk transaksi?
BI melalui akun instagram resmi @bank_indonesia menjelaskan bahwa uang Rp 75.000 dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Sehingga masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.
Selain itu, BI juga menjelaskan, dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Baca juga: 8 Hari Operasi Ketupat 2021, Kakorlantas: Sosialisasi dan Penyekatan Efektif Turunkan Angka Pemudik
2. Perpanjangan Sanksi Putar Balik saat Mudik
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menyebut, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5).
Dia mengatakan, operasi ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). "Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/5).
Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran.
Artinya, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021. "Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya.
Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.
Baca juga: Dinilai Bungkam saat KPK Dilemahkan padahal Dulu Membela, Nama Slank Trending hingga Disebut Penipu
3. Pakar Hukum Bicara soal Penonaktifan Pegawai KPK
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya dinyatakan dinonaktifkan oleh KPK setelah tak lolos dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan penonaktifan 75 pegawai KPK itu memang merupakan salah satu kewenangan pimpinan KPK dalam melaksanakan UU KPK dan peraturan pelaksananya.
Terutama terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun demikian, Suparji menilai ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan.
"Yakni putusan MK No. 70 tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK yang bersangkutan pada sisi lain," ujar Suparji, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/5/2021).
4. Syarat dan Ketentuan Umum Pendaftaran CPNS 2021
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dimulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 21 Juni 2021.
Terdapat sejumlah ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS sebelum akan mengikuti seleksi.
Dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari, disebutkan setidaknya ada 10 poin ketentuan umum bagi pendaftar CPNS.
Dokumen bahan paparan yang disertai jadwal CPNS 2021 PDF tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.
Berikut sejumlah ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS:
Baca juga: Fitur Baru Face Recognition di CAT BKN Akan Diterapkan Perdana pada Seleksi Sekolah Kedinasan
5. PKS Minta Pemerintah Turunkan Pasukan Perdamaian atasi Konflik Palestina-Israel
Kondisi Palestina setelah bentrokan di Kompleks Masjid Al-Aqsa semakin genting setelah Israel melalukan pengeboman serangan udara di wilayah Jalur Gaza dalam 2 hari terakhir yang menyebabkan sedikitnya 113 warga meninggal termasuk diantaranya 31 anak-anak.
Menanggapi perkembangan situasi ini, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta menyatakan keprihatinan yang mendalam atas jatuhnya korban dari rakyat sipil.
"Jika tensi konflik antara Israel dan Palestina yang semakin menguat, ini akan menyebabkan situasi semakin tidak terkendali dan bisa mengarah kepada perang terbuka," kata Sukamta kepada wartawan, Jumat (14/5/2021).
"Jika ini terjadi, maka bisa dipastikan akan semakin banyak jatuh korban dari kalangan warga sipil. Sebagaimana saat agresi militer Israel ke wilayah Gaza pada tahun 2014, menewaskan 2.251 warga Palestina," imbuhnya.
(Tribunnews.com)