Kamis, 2 Oktober 2025

Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Mei 2021

Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 300 ribu cair pada Mei dan Juni 2021. Simak cara cek penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi uang bansos - Simak cara cek penerima bansos Rp 300 ribu secara online di cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek daftar penerima bansos tunai senilai Rp 300 ribu.

Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 300 ribu kembali cair pada Mei dan Juni 2021.

Untuk mengecek nama penerima dapat dilakukan secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Nantinya, Anda akan dapat melihat apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Sebagai informasi, Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini tengah menyiapkan proses penyaluran bantuan dan akan segera disosialisasikan kepada KPM untuk pemanfaatannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai memimpin rapat tingkat menteri terkait evaluasi dan percepatan penyaluran bansos, Senin (10/5).

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Token Listrik PLN Bulan Mei 2021, Akses di Sini

Ia meminta agar data penerima dari semua program bansos yang ada di Kemensos maupun Kemendes PDTT agar diintegrasikan.

"Yang paling penting harus dipastikan pengawasan ketat agar semua bansos benar-benar tersalur ke penerimanya dan dibelanjakan," tandas Menko PMK, dikutip dari kemenkopmk.go.id.

Ia menjabarkan kelengkapan data KPM yang dibutuhkan dan harus sepadan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, dan tanggal lahir.

Data tersebut nantinya diperlukan untuk pembukaan rekening bansos di bank Himbara.

"Setelah Lebaran kita akan bahas bersama-sama dengan Kemensos, Dukcapil, Himbara, dan tentu saja melibatkan OJK," ujarnya.

Cara Cek Penerima Bansos

1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini

Nantinya, akan muncul kolom data Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH).

2. Selanjutnya, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved