Jumat, 3 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Ironi KPK: Mengaku Kekurangan SDM, Tapi Pecat 75 Pegawai

Dalam berbagai kesempatan, lembaga antirasuah kerap mengaku kekurangan sumber daya manusia.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi KPK 

"Tentu dengan 10 orang tukang lebih cepat membangun, dibandingkan kalau yang kerjakan itu tiga orang," katanya.

Dengan jumlah pegawai yang terbatas,  berpengaruh pada kemampuan KPK mengolah informasi yang didapat melalui hasil penyadapan. 

Kondisi serupa juga terjadi pada upaya penyelidikan dan penyidikan.

"Itu berpengaruh besar terhadap kekuatan KPK dalam rangka mengungkap tindak pidana korupsi," tutur Alex.

Ucapan Ghufron dan Alex memang telah berlalu lebih dari empat bulan lalu.

Namun, pernyataan kedua pimpinan lembaga antirasuah itu masih relevan.

Hal ini mengingat, pandemi masih berlangsung dan tidak banyak tenaga baru yang masuk ke KPK.

Setelah pernyataan keduanya, berdasar catatan, di bidang penindakan, KPK baru menambah 11 Jaksa dan satu kepala bagian pada Februari 2021, enam penyidik dan dua penyelidik dari unsur Polri pada 9 April 2020.

Di tengah kondisi demikian, KPK justru menonaktifkan 75 pegawai yang tak lulus TWK melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK.

Padahal, dari 75 pegawai yang tak lulus TWK terdapat sejumlah penyelidik dan penyidik yang sedang menangani perkara korupsi.

Salah satunya, penyelidik Harun Al Rasyid yang memimpin tim Satgas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat, pada Minggu (9/5/2021).

Selain itu, terdapat juga nama penyidik senior Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Ketua WP KPK, Yudi Purnomo serta sejumlah penyelidik dan penyidik lainnya yang kerap menangani sejumlah perkara korupsi besar, seperti e-KTP, kasus suap bansos, benur dan lainnya.

Yudi Purnomo misalnya, menangani kasus suap izin ekspor benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kasus suap penanganan perkara korupsi di Tanjungbalai yang menjerat penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju.

Sementara, Novel dan Ambarita kerap berada dalam satu tim Satgas dan menangani sejumlah perkara besar, seperti korupsi e-KTP.

Saat ini, keduanya sedang menangani kasus suap jual beli jabatan di Tanjungbalai.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved