OTT KPK di Kabupaten Nganjuk
Polri Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, Terancam 5 Tahun Penjara
Irjen Pol Argo Yuwono telah mengungkapkan peran dari masing-masing tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono telah mengungkapkan peran dari masing-masing tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers yang dikutip dari Breaking News Kompas TV, Selasa (11/5/2021).
Ketujuh tersangka tersebut di antaranya, Bupati Nganjuk, (NRH) dan ajudan Bupati Nganjuk (MIM).
Sementara pemberi suap, yaitu (DR) Camat Pace, (ES) Camat Tanjunganom dan plt camat Sukomoro, (HR) Camat Berbek,(BS) Camat Loceret, dan (TBW) mantan camat Sukomoro.
"Kemudian yang bersangkutan ini untuk perannya daripada para tersangka ini. Yang pertama adalah Bupati Nganjuk dengan inisial NRH ini telah menerima janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jatim."

Baca juga: Kasus Jual-Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Patok Harga Mulai dari Rp 2 Juta Hingga Rp 50 Juta
"Kedua ada tersangka DR, Camat Pace, ada tersangka ES ini Camat Tanjunganom, dan juga HY ini Camat Berbek, dan kemudian BS ini Camat Loceret dan ada tersangka TBW ini mantan Camat Sukomoro."
"Ini yang diduga telah memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jatim," kata Argo dalam konferensi pers.
Selanjutnya ada tersangka MIM yang merupakan ajudan dari Bupati Nganjuk, bertugas sebagai penyalur dana sebelum diberikan kepada Bupati Nganjuk.
"Kemudian tersangka ketujuh ini MIM, ini adalah ajudan Bupati Nganjuk. Ini yang bersangkutan kita lakukan penangkapan dia yang menyalurkan. Jadi dia menerima dari para Camat ini kemudian dia yang mengumpulkan dan baru dia berikan kepada Bupati Nganjuk," terang Argo.
Baca juga: Imbas Operasi Pelarangan Mudik, Bupati Nganjuk Dibawa ke Jakarta Memakai Bus
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Camat dan mantan Camat dikenai Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Sementara untuk Bupati Nganjuk dan ajudannya disangkakan Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12b UU Tipikor.
Tak hanya itu, semua tersangka juga dikenakan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Semua tersangka juga dikenakan terkait Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tambah Argo.
Baca juga: Geledah Kediaman Bupati Nganjuk Novi Rahman, Bareskrim Polri Sita Brankas Berisi Uang Rp 647 Juta
Kronologi OTT Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan terkait dugaan kasus suap jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
Lili mengungkapkan, awalnya tim gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang.
Penyerahan uang tersebut dilakukan terkait proses pengisian jabatan pemerintah desa dan kecamatan di jajaran pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
"Kronologi OTT ini dapat kami sampaikan pada Minggu, 9 Mei 2021, tim gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang, oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengisisan jabatan pada pemerintah desa dan camat di jajaran pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur," kata Lili dikutip dari Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Kasus Suap Promosi Jabatan di Pemkab Nganjuk Sudah Dipantau Sejak April 2021
Tim gabungan tersebut kemudian menindaklanjuti dan mengamankan empat orang camat di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Selain itu, barang bukti uang juga ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Diketahui barang bukti uang yang diamankan sebesar Rp647.900.000.
"Tim gabungan ini kemudian menindaklanjuti dan kemudian mengamankan empat orang Camat pada wilayah Kabupaten Nganjuk beserta dengan barang bukti uang," sambungnya.
Lebih lanjut, Lili mengungkapkan, diperoleh fakta bahwa dugaan penerimaan sejumlah uang tersebut dikumpulkan atas arahan dari Bupati Nganjuk.
Baca juga: Kedua Partai Ini Sama-sama Membantah Bupati Nganjuk Kader Mereka
"Setelah diminta permintaan keterangan maka diperolehlah fakta bahwa dugaan penerimaan sejumlah uang itu dikumpulkan atas arahan dari Bupati Nganjuk," terang Lili.
Fakta lain mengungkapkan, ada dugaan para Camat ini menyerahkan uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya.
Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri mengamankan Bupati Nganjuk.
"Tim gabungan juga menemukan fakta ada beberapa dugaan para camat juga telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya."
"Dan selanjutnya juga tim gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri mengamankan Bupati Nganjuk untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)