Selasa, 7 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2021

Polisi: Surat Jalan Jadi Modus Pemudik Untuk Lolos Posko Penyekatan di Bekasi

"Surat jalan ini dijadikan modus ketika surat jalan itu digunakan bekerja, itu memang bisa kita toleransi," kata Komisaris Besar Polri Hendra Gunawan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Tribun Jakarta
Polresta Tangerang menemukan 10 pemudik yang bersembunyi disela-sela motor yang diangkut truk di Pos Penyekatan Gerbang Tol (GT) Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (7/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polri Hendra Gunawan menyampaikan banyak pemudik yang memakai surat jalan menjadi modus lolos posko penyekatan larangan mudik.

Hendra menjelaskan pemudik memakai surat jalan dari perusahaanya seolah dalam kondisi berdinas keluar kota. Padahal, mereka telah mengajukan cuti untuk mudik lebaran ke kantornya.

"Surat jalan ini dijadikan modus ketika surat jalan itu digunakan bekerja, itu memang bisa kita toleransi. Tapi ketika dia sudah dikasih cuti tapi surat jalan itu masih dia pegang dan dia gunakan, nah ini yang seringkali menjadi modus ya," kata Hendra kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).

Atas dasar itu, kata Hendra, petugas posko penyekatan memeriksa secara detil surat jalan yang digunakan oleh pengendara yang melintas.

Baca juga: Masih Nekat Angkut Pemudik, 17 Kendaraan Travel di Bekasi Ditahan Sampai Lebaran

"Kita sangat detil mengecek surat jalan mereka. Makanya kita lihat tanggal pengeluaran, kemudian tanggal batas waktu digunakan surat tersebut. Nah ini kalau di aturan kan 24 jam ya," ungkap dia.

Baca juga: 288 Pemudik Tiba di Kampung Halaman Kota Tegal, Dinkes Hanya Temukan 1 Positif Covid-19

Namun, Hendra mengakui memang ada beberapa pengendara yang melintas di posko penyekatan adalah pekerja yang bekerja di Karawang.

Terkait pekerja ini, pihaknya memberikan toleransi untuk tetap diperbolehkan melintas di posko penyekatan.

"Kecuali orang yang bekerja di Karawang maupun di Bekasi tinggalnya di Karawang maupun tinggal di Bekasi. Itu kita bisa lihat KTPnya. Tapi kalau di luar itu, mungkin kita lakukan pengetatan surat itu hanya berlaku sehari saja," tukasnya.

Sedikitnya 7 ribu kendaraan ditindak untuk putar balik saat melintas di posko penyekatan pelarangan mudik lebaran di Bekasi.

Kendaraan yang paling banyak ditindak adalah sepeda motor. Sedangkan kendaraan paling banyak ketahuan mudik pada waktu malam hari dimulai pukul 21.00-06.00 WIB.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved