Selasa, 30 September 2025

Mudik Lebaran 2021

Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Bepergian di Masa Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

Ada kelompok masyarakat yang boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021. Namun mereka wajib melengkapi diri dengan dokumen ini.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dari luar kota yang masuk Kota Bandung di Check Poin Kendali Larangan Mudik Lebaran 2021 di gerbang Tol Mohammad Toha, Kota Bandung, Kamis (6/5/2021). Operasi penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di Kota Bandung telah resmi berlaku mulai 6 - 17 Mei 2021 di delapan lokasi, yakni gerbang Tol Buahbatu, Tol Pasteur, Tol Mohammad Toha, Tol Kopo, Tol Pasirkoja, kawasan Cibeureum, Terminal Ledeng, dan kawasan Bundaran Cibiru. 

Apabila masyarakat tetap melanggar aturan SE tersebut, akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, sanksi kurungan dan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daftar Kelompok Masyarakat yang Boleh Bepergian

ilustrasi:  Petugas sudah mulai diterjunkan di delapan titik penyekatan pemudik yang ada di Kota Bandung sejak Rabu (5/5/2021).
ilustrasi: Petugas sudah mulai diterjunkan di delapan titik penyekatan pemudik yang ada di Kota Bandung sejak Rabu (5/5/2021). (ist)

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.

Masih merujuk pada SE dari Satgas Covid-19, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Sri Juliati)

Berita lain terkait mudik Lebaran 2021

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan