TAG
Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM)
Berita
Foto (1)
-
Hari Ini Pemudik Yang Mau Datang ke Jakarta Tak Lagi Perlu Bawa SIKM,Tapi Ini Syaratnya
Mulai hari, Senin (17/5/2021) ini masyarakat yang akan keluar masuk wilayah Jakarta sudah tidak perlu lagi membawa surat
-
Wilayah Aglomerasi Ini Bisa Dilalui Tanpa SIKM, Berikut Daftarnya
Wilayah aglomerasi sendiri merupakan kawasan yang berada di daerah pusat kota sebagai tempat pergerakan masyarakat untuk beraktivitas.
-
Mobilitas Masyarakat di Wilayah Aglomerasi Tidak Perlu SIKM
mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi tidak perlu syarat dokumen perjalan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), selama pelarangan mudik dilakukan.
-
Apa Itu SIKM? Surat Izin Perjalanan, Ini Arti dan Kriteria Orang yang Bisa Membuat SIKM
Inilah penjelasan mengenai apa itu SIKM dan kriteria orang yang bisa membuat SIKM sebagai syarat perjalanan saat periode mudik Lebaran.
-
Pemkot Depok Berlakukan SDKM bagi Warganya yang Ingin Keluar Kota Selama Masa Larangan Mudik
Sebagai catatan, pemohon SDKM wajib melampirkan data dukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.
-
Bagaimana Cara Membuat SIKM Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta?
SIKM adalah kepanjangan dari Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta, simak syarat dan cara mendapatkannya berikut ini.
-
Cara Membuat SIKM Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta, Berikut Alur dan Syarat Pembuatannya
SIKM adalah kepanjangan dari Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta, simak syarat dan cara mendapatkannya berikut ini.
-
Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Bepergian di Masa Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021
Ada kelompok masyarakat yang boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021. Namun mereka wajib melengkapi diri dengan dokumen ini.
-
Inilah Syarat Melakukan Perjalanan Saat Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021
Dikutip dari SE Satgas No 13 Tahun 2021, berikut syarat bagi masyarakat tertentu yang akan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved