Selasa, 7 Oktober 2025

UU KPK

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU KPK Baru: Penyadapan dan Penggeledahan Tak Perlu Izin Dewas

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya terkait ketentuan soal izin penyadapan dan penggeledahan. 

"Sedangkan terkait dengan penyitaan, atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, KPK dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri," ujar anggota hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.

MK juga mengubah bunyi Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019 yang semula berbunyi "Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun",

Menjadi selengkapnya berbunyi "Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)."

MK turut mengubah bunyi Pasal 47 ayat (1) yang semula berbunyi "Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas."

Menjadi selengkapnya berbunyi "Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas."

MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved