Senin, 29 September 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Benarkah Tak Lolosnya Sejumlah Pegawai KPK dalam Tes ASN Sudah Dirancang Sejak Awal?

Berdasarkan informasi yang dihimpun terdapat 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. 

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai ke Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"KPK benar telah menerima hasil asesmen wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN RI tanggal 27 April 2021," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun terdapat 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. 

"(sekitar) 70-80 enggak lolos," kata sumber internal KPK. 

Selain Novel Baswedan, nama-nama yang dikabarkan akan diberhentikan dari KPK di antaranya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta seluruh kasatgas dari internal KPK.

Baca juga: Santer Isu Novel Baswedan akan Diberhentikan dari KPK, Apa Kata Firli Bahuri?

Hal ini membuat munculnya tudingan bahwa sejak awal ada desain untuk menyingkirkan nama-nama di atas.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menanggapi kabar soal tidak lulusnya sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Dikatakan Kurnia, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru.

"Ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan," kata Kurnia.

Baca juga: KPK Sudah Terima Hasil Tes Alih Status Pegawai Jadi ASN dari BKN, Ada Puluhan Tak Lolos

"Kondisi karut marut ini juga tidak bisa begitu saja dilepaskan dari peran Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI," sambungnya.

Kurnia menyebut, kesepakatan Jokowi maupun DPR justru melahirkan revisi Undang-undang KPK yang notabene saat itu mendapat penolakan dari masyarakat, bahkan menimbulkan demonstrasi di sejumlah daerah di tanah air.

"Sebab, dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara," ungkap Kurnia.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bansos, Saksi Bilang Sudah Balikkan Uang Lelah Rp165 Juta ke KPK

Untuk itu, akhirnya kekhawatiran masyarakat atas kebijakan Jokowi dan DPR yang memilih merevisi UU KPK serta mengangkat komisioner penuh kontroversi terbukti.

"Alih-alih memperkuat, yang terlihat justru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Kurnia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan