Minggu, 5 Oktober 2025

Ingatkan Pegawai Kemensos Jaga Integritas, Risma: Salah Ketik Bisa Rugikan Negara

Tri Rismaharini meminta segenap pegawai di Kementerian Sosial untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Kompas TV
Menteri Sosial Tri Rismaharini 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta segenap pegawai di Kementerian Sosial untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas, terutama dalam pengelolaan data.

Risma mengingatkan kesalahan kecil bisa berakibat fatal, terutama bila disebabkan oleh cara kerja yang tidak berintegritas.

“Saya minta semua teman-teman di lingkungan Kementerian Sosial menegakkan integritas. Bayangkan bila kita salah mengetik angka, maka bisa berakibat kerugian negara sangat besar,” ucap Risma melalui keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).

Hal tersebut diungkapkan Risma dalam penandantanganan pakta Integritas 60 petugas pengelola data di lingkungan Kementerian Sosial.

Baca juga: Duet Risma-KPK Atur Strategi Cegah Korupsi Bansos Terulang: Pengaduan Sistem Whistleblower

Menurut Risma, kegiatan ini adalah bagian dari prosedur untuk mendapatkan sertifikat ISO dalam pengamanan IT.

“Ini adalah salah satu prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan ISO. Harus disaksikan oleh kejaksaan dan Polri,” kata Risma.

Baca juga: Mensos Risma Lapor ke KPK Telah Nonaktifkan 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos Covid-19

Mantan Wali Kota Surabaya ini mengingatkan, pengelolaan data dan juga anggaran di instansi pemerintahan, tidak sekedar melibatkan teknologi. Namun, juga harus memperhatikan kualitas manusia yang menggerakkannya.

"Jadi tidak hanya bisa menggerakkan alat. Bayangkan kalau kita ngetik salah saja maka akan terjadi kerugian berupa uang negara yang cukup," ucap Risma.

“Karena itu saya pesan agar kegiatan penandatanganan pakta Integritas ini berlangsung. Supaya kita semua harus hati-hati, tidak ceroboh,” katanya,

Dirinya mengingatkan bahwa saat ini ia terus memantau terkait proses hukum pengelolaan bansos.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved