ICW Desak Hakim Konstitusi Kabulkan Uji Formil dan Uji Materiil UU KPK Baru
Pertama, dikatakan Kurnia, Presiden dan DPR telah menihilkan nilai demokrasi saat membahas revisi UU KPK.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
tangkapan layar kanal YouTube Kompastv
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana
Bukan hanya itu, bahkan katanya, hakim MK juga secara spesifik disebutkan sebagai negarawan yang semestinya cakap dan bijak ketika mengambil suatu putusan.
"Maka dari itu, sebelum memutus uji materi UU KPK, MK diharapkan dapat mengimplementasikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan setiap hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di tengah publik," kata Kurnia.