Sabtu, 4 Oktober 2025

TPUA Desak Jokowi Mundur, TB Hasanuddin: Jangan Halu, Mendesak Presiden Mundur Bukan Perkara Mudah

Hasanuddin menilai desakan mundur terhadap Jokowi menimbulkan kegaduhan mengingat Indonesia masih bergulat melawan pandemi Covid-19.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo, saat memberikan sambutan pada acara silaturahmi bersama keluarga awak kapal KRI Nanggala 402 di Hanggar Lanudal Juanda, Sidoarjo, pada Kamis (29/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebut, pihak-pihak yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur seperti halusinasi.

Ia juga menilai desakan mundur terhadap Jokowi menimbulkan kegaduhan mengingat Indonesia masih bergulat melawan pandemi Covid-19.

"Tahu aturan nggak sih? Mendesak Presiden mundur dari jabatannya, bukan perkara mudah dan perlu proses panjang karena implementasinya tidak sederhana," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).

Anggota Komisi I DPR RI itu membeberkan dengan konfigurasi koalisi partai politik saat ini proses pemakzulan presiden nyaris tak mungkin.

Bila memang terjadi, mekanismenya DPR harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi didalam atau di luar negeri, terdapat dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pelanggaran hukum atau penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela (UU MD3, pasal 79 ayat 4) .

"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," ujarnya.

Baca juga: Massa Sindir Jokowi Tak Temui Buruh pada Peringatan May Day Tapi Nikahan Atta-Aurel Datang

Hasanuddin menegaskan, keputusan ini akan sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah itu menyetujuinya (UU MD3, pasal 210 ayat 1 dan 3).

Bila keputusannya adalah disetujui, maka wajib dibentuk Pansus yang anggotanya terdiri dari semua unsur fraksi di DPR (UU MD3, pasal 212 ayat 2).

"Setelah Pansus bekerja selama paling lama 60 hari, hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR," kata dia.

Ia menegaskan, keputusan DPR atas laporan Pansus dianggap sah bila anggota yang hadir minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir (UU MD3, Pasal 213 ayat 1 dan Pasal 214 ayat 4) .

Persetujuan DPR ini selanjutnya dilaporkan ke MK disertai bukti dan dokumentasi pelengkapnya.

"MK kemudian bersidang, dan bila MK menyatakan terbukti maka DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (UU MD3, Pasal 215 ayat 1)," ujarnya.

Setelah itu, MPR lalu melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR.

Dikatakan Hasanuddin, keputusan MPR terhadap pemberhentian tersebut dinyatakan sah apabila diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir (UU MD3, pasal 38 ayat 3).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved