Profil Sri Wahyumi Manalip, Eks Bupati Talaud, Kembali Jadi Tersangka KPK setelah Bebas dari Penjara
Profil Sri Wahyuni Maria Manalip, mantan Bupati Kepulauan Talaud yang kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi.
Pasangan ini diusung oleh Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Gerindra dan berhasil mengalahkan petahana.
Sukses memenangi Pilkada, Sri Wahyumi kemudian bergabung ke PDIP dan meninggalkan Gerindra.
Ia pun dipercaya menjadi Ketua DPC PDIP Talaud.

Namun, hubungan Sri Wahyumi dan PDIP ini tidak berjalan lama.
Karena dianggap tidak aktif di partai, Sri Wahyumi dipecat dari jabatan Ketua DPC PDIP.
Di Pilkada 2018, Sri Wahyumi maju kembali di Pilkada dari jalur perseorangan atau independen.
Ia berpasangan dengan Gunawan Talenggoran.
Baca juga: KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi 2 Tahun
Namun, pasangan ini kalah dari pasangan Elly Lasut-Mohtar Parapaga.
Tak lagi di PDIP, Sri Wahyumi kemudian pindah ke Hanura dan menjadi Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.
Kepemimpinannya sebagai Bupati Diwarnai Kontroversi
Selama menjabat sebagai Bupati Talaud 2014-2019, Sri Wahyumi Manalip penuh dengan kontroversi.
Pada 2015, Sri Wahyumi Manalip mendapat teguran dari Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang.
Teguran itu diberikan karena sebagai Bupati, Sri Wahyumi menjalankan APBD yang tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.
Kemudian, aksi kontroversial Sri Wahyumi Manalip lainnya adalah saat dia tidak mengindahkan larangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam memutasi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Talaud.

Pada Juli 2018, Sri Wahyumi Manalip me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III dan IV usai dia kalah pada Pilkada Talaud 2018.