Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Klarifikasi Kasus Bansos Covid-19, Ketua Komisi III DPR Herman Hery Sambangi KPK

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/4/2021).

screenshot
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/4/2021).

Tujuan Herman datang yaitu untuk mengklarifikasi dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.

"Ya biasa ke KPK, harus menghormati hukum. Jadi saya melakukan klarifikasi," ucap Herman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Herman merinci bahwa ia ditanya tiga pertanyaan oleh penyelidik KPK seputar tugasnya di Komisi III DPR dan perusahaan miliknya.

Baca juga: Uang Suap Bansos Ditampung di Koper PNS

Akan tetapi ia membantah dirinya terlibat dalam kasus suap bansos Covid-19.

"Enggak, enggak benar (terlibat dugaan suap bansos Covid-19," katanya.

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Herman dipanggil untuk diminta keterangannya terkait penyelidikan pengadaan bansos Covid-19.

Namun, Ali enggan membeberkan materi klarifikasi terhadap Herman.

"Karena kegiatan penyelidikan, tentu kami saat ini tidak bisa menyampaikan materi hasil permintaan keterangan dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Uang Suap Bansos Covid-19 Ditampung Anak Buah Juliari Batubara di Koper PNS Kemensos

Dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka.

Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial; Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menjerat Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga Juliari menerima fee sebesar Rp17 miliar dari dua periode paket sembako program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Saksi Kasus Korupsi Bansos Sebut Mekanisme Pengaduan Berfungsi Baik

Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved