Senin, 6 Oktober 2025

Kelompok Bersenjata di Papua

Dinilai Beri Dampak Psikososial, Lukas Enembe Minta Pemerintah Kaji Ulang Penetapan Teroris Pada KKB

Gubernur Papua, Lukas Enembe angkat bicara soal penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.

Hand Over Tribunnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe angkat bicara soal penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe angkat bicara soal penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.

Hal tersebut disampaikan Lukas melalui juru bicaranya, Muhammad Rifai Darus yang dikutip dari Live Program Sapa Indonesia Pagi di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (30/4/2021).

Lukas menilai, penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu dikaji ulang.

"Penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan objektivitas negara dalam pemberian status tersebut," kata Rifai.

Menurut Pemerintah Provinsi Papua, pemberilan label teroris pada KKB justru akan memberikan dampak psikososial.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Gerakan Teroris, IPW: Densus 88 Harus Segera Bergerak

Baca juga: Densus 88 akan Dilibatkan Menumpas KKB Papua

Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus ss
Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus

Terutama kepada warga Papua yang sedang berada di perantauan.

"Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemberian label teroris kepada KKB akan memberikan dampak psikososial bagi warga Papua yang berada di perantauan," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Koorninator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD telah resmi menetapkan KKB Papua sebagai aksi terorisme.

Penetapan tersebut disampaikan Mahfud dalam konferensi pers yang digelar Kamis (29/4/2021) kemarin.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud.

Baca juga: Ketua Komnas HAM Khawatir Status Teroris untuk KKB Papua Menutup Jalan Damai

Baca juga: BNPT: Pelabelan Teroris kepada KKB Melalui Kajian Panjang dan Hati-hati 

Penetapan KKB Papua Sebagai Teroris Sudah Sesuai Undang-undang

Diketahui sebelumnya, menurut Mahfud, penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.

"Ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2018. Di mana yang dikatakan teroris itu siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Perbuatan kekerasan tersebut juga bisa menimbulkan korban secara massal dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik ,serta fasilitas internasional.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers mengenai pernyataan KKB dikaregorikan sebagai terorisme.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers mengenai pernyataan KKB dikaregorikan sebagai terorisme. (Kompas TV)

Baca juga: Setara Institute: Pelabelan Teroris Terhadap KKB di Papua Rentan Timbulkan Pelanggaran HAM

Baca juga: Soal KKB Papua Dianggap Teroris, Komnas HAM: Tak Akan Ada yang Berubah, Situasi Sama Saja

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved