Jumat, 3 Oktober 2025

Presiden Jokowi: THR Bagi PNS serta TNI-Polri Dibayarkan Mulai H-10 Idul Fitri

Presiden menyebut, pembayaran akan dilakukan dalam 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Editor: Johnson Simanjuntak
Serambi Indonesia
Ilustrasi Uang THR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemberian THR bagi aparatur negara yakni PNS, TNI, Polri dan pejabat negara serta pensiunan akan segera dibayarkan.

Presiden menyebut, pembayaran akan dilakukan dalam 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini mengingat Presiden telah meneken PP yang menetapkan pemberian THR pada Rabu (28/4/2021) kemarin.

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri" kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Kamis (29/4/2021).

Selain itu, PP tersebut juga mengatur tentang pemberian Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta pensiunan.

"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah" tambahnya.

Sementara, Presiden Jokowi menyebut, pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi masyarakat.

Baca juga: Presiden Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS Serta Aparat TNI/Polri Cair

Karena, peningkatan daya beli tersebut diharapkan dapat menjadi daya ungkit ekonomi di tengah pandemi.

"Diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita dan bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," jelas Presiden.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved