Pemerintah Resmi Nyatakan KKB di Papua Sebagai Teroris
Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua merupakan teroris.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua merupakan teroris.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/4/2021).
Mahfud MD menyebut, sebelumnya banyak tokoh yang mengunjungi Kemenko Polhukam terkait tindakan kekerasan di Papua akhir-akhir ini.
Mereka mendukung pemerintah untuk segera mengambil tindakan terkait kekerasan tersebut.
Baca juga: Perjuangan Bharada Komang Jadi Brimob Hingga Gugur Dalam Kontak Senjata dengan KKB di Papua
Pemerintah kemudian mengambil keputusan bahwa organisasi atau kelompok di Papua yang melakukan kekerasan masif akan dianggap sebagai teroris.
"Banyak tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua yang datang ke kantor Menko Polhukam yang menyatakan dukungan agar pemerintah melakukan tindakan guna menangani tindak kekerasan yang muncul di Papua," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
"Maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," sambungnya.
Keputusan pemerintah itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
"Di mana yang dikatakan teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme," kata Mahfud MD sesuai isi Undang-undang tersebut.
"Sedangkan terorisme, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan," lanjutnya.
Baca juga: Kakak Andalan Gugur Setelah Kontak Senjata dengan KKB di Papua, Ketut Tetap Mantap Jadi Polisi
Sehingga, berdasarkan definisi dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, tindakan KKB di Papua dianggap sebagai tindakan teroris.
"Maka, apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegasnya.
Apabila ada organisasi yang masuk kategori dalam UU tersebut, akan segera dilakukan proses hukum yang sesuai.
"Maka pemerintah sudah meminta pada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum."
"Setiap tindak kekerasan yang memenuhi unsur Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, kita nyatakan sebagai tindakan teror," ujarnya.