Minggu, 5 Oktober 2025

Patungan Beli Sabu Seharga Rp 500 Ribu, 2 Pemuda Ini Tak Berkutik saat Diamankan

Dua pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Sukun atas kasus narkoba. Mereka ditangkap setelah pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar kos.

Daily Hive Vancouver
Dua pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Sukun atas kasus narkoba. Mereka ditangkap setelah pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar kos. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Sukun atas kasus narkoba.

Mereka ditangkap setelah pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar kos.

Keduanya membeli barang haram itu seharga Rp 500 ribu dengan cara patungan.

Dua tersangka yang ditangkap itu bernama Irvan Adi Wardana (25), warga asal Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan Dedi Setiawan (24), warga asal Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka tersebut.

"Pada Senin (29/3/2021), tersangka Irvan membeli dari seseorang berinisial HH, satu klip sabu seberat 1,5 gram seharga 500 ribu melalui media sosial. Karena uang yang dimiliki tidak cukup, tersangka Irvan mengajak tersangka Dedi untuk urunan membeli sabu-sabu tersebut," ujarnya, Sabtu (24/4/2021).

Kedua tersangka pun sepakat, untuk segera melakukan transfer ke rekening yang disiapkan HH.

Setelah uang sudah diterima, HH memberitahu kapan dan di mana lokasi sabu-sabu tersebut diranjau.

Baca juga: Ditangkap Bawa 25 Kg Sabu, Anggota DPRK Bireuen Usman Sulaiman Ternyata Pengendali Jaringan Narkoba

Baca juga: Saat Polisi Geledah Rumah Rio Reifan, Ojek Online Datang, Antar Pesanan Kotak Sabun Berisi Narkoba

Baca juga: Wakil Rayat di Aceh Jadi Pengedar Narkoba, Diringkus Bersama Wanita saat Bawa Sabu, Masuk DPO

"Tersangka Irvan mengambil sabu pada Senin (29/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, di depan salah satu rumah di Jalan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang," tambahnya.

Setelah sabu berhasil didapatkan, tersangka Irvan langsung membawa sabu itu ke kos millik tersangka Dedi di Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Di sanalah, mereka berdua menikmati sabu tersebut.

Tepat sehari setelah keduanya pesta sabu, atau tepatnya pada Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, unit Reskrim Polsek Sukun langsung meringkus keduanya di kamar kos tersebut.

Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan sama sekali.

"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti. Yaitu berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,95 gram, dan dua HP milik kedua tersangka," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Berita terkait kasus narkoba

(Surya.co.id/Kukuh Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Urunan Beli Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukun Malang

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved