Senin, 6 Oktober 2025

Kartu Pra Kerja

Bocoran Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17, Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Berikut bocoran jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17, syarat dan cara mendaftarnya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Situs Resmi. Berikut bocoran jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17, syarat dan cara mendaftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut bocoran jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17, beserta syarat dan cara mendaftarnya.

Head of Communication Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyampaikan, Kartu Prakerja Gelombang 17 akan dibuka.

Pembukaan itu untuk memanfaatkan kuota yang kepesertaannya dicabut dari gelombang-gelombang sebelumnya.

"Gelombang 17 akan dibuka untuk memulihkan kepesertaan yang dicabut, jadi bukan penambahan kuota," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (23/4/2021).

"Jadwalnya setelah kami selesai melakukan rekonsiliasi data. Segera kami kabari," lanjutnya.

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja telah mencabut kepesertaan sekira 35.809 orang dari gelombang 12-15.

Puluhan ribu orang tersebut, dicabut kepesertaannya karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak mereka ditetapkan sebagai peserta program Kartu Prakerja.

Baca juga: BANSOS PKH Tahap 2 Cair, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Cara Mencairkannya

Sembari menunggu informasi pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 17, simak syarat dan cara mendaftar seperti gelombang sebelumnya.

Syarat Peserta

- Terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Pendaftaran terbuka untuk pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha.

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).

- Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.

- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkannya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved