Senin, 29 September 2025

PTC Sebut PN Jaksel Tak Berwenang Adili Perkara Sengketa Lahan Pancoran Buntu II

Edi turut menyampaikan, majelis hakim dalam persidangan tadi juga sempat bertanya kepada pihak PT. PTC.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Reza Deni/Tribunnews.com
Warga Pancoran Buntu II bersama Solidaritas Forum Pancoran Bersatu ikut mengawal jalannya persidangan perdata sengketa lahan Pancoran Buntu II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021). 

Edi turut menyampaikan, majelis hakim dalam persidangan tadi juga sempat bertanya kepada pihak PT. PTC.

"Tadi hakim tanya, 'kamu bisa buktikan bahwa kami tidak mempunyai kompetensi? Mana buktinya?". Mereka tidak bisa bawa hari ini. Akhirnya hakim bilang sidangnya ditunda dua minggu lagi," beber Edi.

Menurut Edi, perkara sengketa lahan ini pernah diadili, diperiksa, dan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada medio 1970-an.

Bahkan, putusan ihwal hal tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.

"Kemudian dieksekusi, dikosongkan lalu diserahkan kepada klien saya yaitu Mangkusasmito Sanjoto," sambung Edi.

Pada kenyataanya, pihak PT. PTC malah menggunakan instrumen kekerasan berupa gerombolan perewa dari ormas hingga aparat kepolisian untuk merampas lahan tersebut.

"Itu yang kami gugat. Namanya eksekusi itu, harus ada penetapan pengadilan. Mereka tidak bisa tunjukkan penetapan pengadilan itu," pungkas Edi.

Baca juga Yusril-TGB Disebut Bakal Gabung Kabinet

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan