Kasus Nurhadi, KPK Cegah Pengacara Terkenal ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap
KPK mencegah pengacara terkenal berinsial LSH tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan berkaitan kasus Nurhadi.
"Sampai sekarang kami masih belum mendapatkan informasi tentang masalah itu," katanya kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Nurhadi sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Nurhadi.
Nurhadi juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000.
Suap itu berasal dari mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.