Polri Segera Selesaikan Pemberkasan Dugaan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Dirut PT BS
Setidaknya aparat kepolisian telah memeriksa sebanyak 26 orang sebagai saksi mengenai dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan mantan Direktur Utama
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Johnson Simanjuntak
Kompas TV
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021).
"SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsapp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT BS," lanjut Helmy Santika.
Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.