Senin, 6 Oktober 2025

Seberapa Penting Perjanjian Pisah Harta Perkawinan untuk Pasangan Suami Istri ? Ini Kata Ahli Hukum

Ahli hukum atau advokat Arjana Bagaskara Solichin menjelaskan seberapa penting Pisah Harta Perkawinan untuk suami istri. Begini penjelasannya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Google
Ilustrasi pernikahan - Ahli hukum atau advokat Arjana Bagaskara Solichin menjelaskan seberapa penting Pisah Harta Perkawinan untuk suami istri. Begini penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepemilikan harta perkawinan merupakan akibat dari hubungan hukum antara suami dan istri.

Di Indonesia sendiri, aturan pisah harta perkawinan diperbolehkan bagi pasangan suami istri.

Nantinya, pisah harta perkawinan itu akan tertuang dalam suatu perjanjian.

Sayangnya, perjanjian pisah harta itu masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakat.

Sebab, dinilai akan menimbulkan kesan tidak percaya terhadap masing-masing pasangan.

Baca juga: Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Presiden Jokowi Harus Punya Alat Ukur Jelas, Bukan Sekadar Populis

Baca juga: Hukum Suntik Vaksin Covid-19 di Siang Hari Bulan Ramadhan, MUI: Tidak Batalkan Puasa

Lantas, seberapa penting perjanjian pisah harta untuk pasangan suami istri? 

Ahli Hukum Arjana Bagaskara Solichin menilai perjanjian pisah harta sangatlah penting untuk suami istri.

Menurutnya, perjanjian itu akan mencegah resiko dari pernikahan, yang tidak diinginkan terjadi, seperti isu perselingkuhan.

Arjana mencontohkan, perjanjian pisah harta bisa melindungi pihak istri secara finansial, jika suaminya berbuat seenaknya.

ilustrasi perceraian 22
ilustrasi perceraian 22 (net)

Baca juga: Zakat Fitrah: Daftar Orang yang Wajib Membayar Zakat serta Hukumnya dalam Islam

Baca juga: Usai Ditahan, Pria Beristri yang Rudapaksa Wanita 30 Tahun di Kebun Dihukum Cambuk 36 Kali

"Prinsip perjanjian itu untuk menghitung kalkulasi resiko. Resiko terbesar perkawinan apa? Perselingkuhan? suami tiba tiba menikah dengan istri kedua (wanita lain,red). Ini resiko yang harus dihadapi seorang istri pertama."

"Perjanjian pisah harta melindungi pihak wanita, seandainya selama menikah belum punya kemampuan finansial lebih baik dibandingkan suaminya," ungkap Arjana saat mengisi program Kacamata Hukum Tribunnews bertajuk Pisah Harta Perkawinan, Senin (12/4/2021).

Selain itu, melihat dari tingkat perceraian di Indonesia yang tinggi, Arjana menganggap pisah harta tak membuat pasangan yang bercerai tak jatuh miskin.

"Jangan sampai orang bercerai malah jatuh miskin begitu," ucapnya.

Baca juga: Hukum Mengeluarkan Zakat dari Sebuah Usaha Atau Bisnis yang Mengandung Riba

Baca juga: FAKTA Reshuffle Kabinet Jokowi: Wapres Sudah Diajak Bicara, Daftar Menteri hingga Kata Pengamat

Advokat Hukum Arjana Bagaskara Solichin memberikan penjelasan soal perbedaan perjanjian pra nikah dengan pisah harta di Program Kacamata Hukum Tribunnews bertajuk Pisah Harta Perkawinan, Senin (12/4/2021).
Advokat Hukum Arjana Bagaskara Solichin memberikan penjelasan soal perbedaan perjanjian pra nikah dengan pisah harta di Program Kacamata Hukum Tribunnews bertajuk Pisah Harta Perkawinan, Senin (12/4/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Menurut Arjana, perjanjian pisah harta akan berdampak lebih baik jika diadakan oleh pasangan suami istri.

"Perjanjian pisah harta, secara finansial akan lebih adil dibanding tidak ada sama sekali, apalagi untuk pihak perempuannya," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved