Kamis, 2 Oktober 2025

Ramadan 2021

Hukum Suntik Vaksin Covid-19 di Siang Hari Bulan Ramadhan, MUI: Tidak Batalkan Puasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa suntik vaksin Covid-19 di siang hari Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Lansia mengikuti vaksinasi Covid-19 di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Senin (12/4/2021). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa suntik vaksin Covid-19 di siang hari Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa suntik vaksin Covid-19 di siang hari Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Hal itu tercantum dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Anggota Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub, menyebut masih ada pertanyaan di masyarakat tentang penyuntikan vaksin di siang hari bulan Ramadhan.

Aminudin menyebut, ada masyarakat yang masih ragu karena proses penyuntikan ialah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.

"Di dalam kajian fiqih, yang membatalkan puasa itu makan dan minum."

"Ulama mendefinisikan makan dan minum yaitu masuknya sesuatu, makanan dan minuman melalui mulut dan hidung, kemudian turun ke tenggorokan dan masuk ke pencernaan, itu yang membatalkan puasa," ungkap Aminudin dalam program diskusi Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (14/3/2021).

Anggota Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub
Anggota Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub (Panggung Demokrasi Tribunnews.com)

Baca juga: Indonesia Alami Keterbatasan Stok Vaksin Covid-19 di Bulan April, Jubir Vaksinasi Ungkap Penyebabnya

Baca juga: Ketua Fraksi PAN DPR Ungkap 5 Alasan Ikut Divaksin Nusantara

Sementara itu dalam proses penyuntikan, Aminudin menyebut ada dua macam.

"Ada yang melalui pembuluh darah kemudian masuk ke pencernaan, ada penyuntikan lewat intramascular atau otot."

"Kalau penyuntikan seperti infus, masuk di pembuluh darah dan masuk pencernaan, itu membatalkan puasa."

"Kalau penyuntikannya tidak melalui pembuluh darah atau tidak masuk ke pencernaan, itu tidak membatalkan puasa," jelas Aminudin.

Adapun penjelasan ahli medis, lanjut Aminudin, penyuntikan vaksin Covid-19 dilakukan ke intramascular atau otot, tidak ke pembuluh darah.

"Karena tidak ke pembuluh darah, kita sudah menetapkan fatwa bahwa vaksinasi, suntik vaksin yang dilakukan saat berpuasa di siang hari hukumnya tidak membatalkan puasa," ungkap Aminudin.

Simak tayangan Panggung Demokrasi "Kejar Target Vaksinasi di Bulan Suci" selengkapnya di sini:

Baca juga: Gatot Nurmantyo Ikut Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Nusantara

Baca juga: Syarat Umrah Harus Vaksin Bersertifikat WHO, Indonesia Masih Tunggu Sertifikasi Sinovac

Diketahui sebelumnya, Kementerian Kesehatan tetap melangsungkan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M.

Hal tersebut didasari pada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved