KPK Panggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Nenie Afwani
Nenie bakal bersaksi dalam kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Nenie Afwani pada hari ini, Senin (12/4/2021).
Nenie bakal bersaksi dalam kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Ia akan melengkapi berkas perkara tersangka bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).
Tak hanya Nenie, KPK juga memanggil petinggi Borneo Lumbung lainnya, Kennet Raymond Allan; dan karyawan swasta bernama Andreay Hasudungan Aritonga.
Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Kompak Bungkam Saat Ditahan KPK, Ini Foto-fotonya
Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Samin Tan.
KPK telah menangkap Samin Tan di Jakarta pada Senin (5/4/2021) semenjak ia berstatus buronan di April 2020.
Samin Tan mesti menghuni Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021.
Perkara yang menjerat Samin Tan merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 di Jakarta.
Dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, dan eks Menteri Sosial Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK Perketat Pengelolaan Barang Bukti Setelah Kecolongan Emas 1,9 Kilogram
Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Diduga saat itu PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Eni Maulani Saragih untuk permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni yang kala itu menjabat sebagai anggota DPR pada Komisi Energi menyanggupi permintaan Samin Tan dengan mempengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.