Sabtu, 4 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2021

Satgas Covid-19: Pemerintah Larang Mudik Tujuannya untuk Selamatkan Masyarakat

Pemerintah melarang mudik tujuannya untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari bahaya Covid-19.

Editor: Johnson Simanjuntak
NET
Ilustrasi Mudik Lebaran 

Untuk pekerja sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing. 

Perlu dicatat, bahwa surat keterangan tersebut berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Pengecualian tersebut berlaku untuk masyarakat berusia lebih dari 17 tahun.

" Selain keperluan di atas tidak diizinkan untuk mudik. Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin berpergian tidak akan diterbitkan," katanya.

Wiku mengatakan nantinya akan ada operasi screening dokumen atau persyaratan dalam perjalanan selama masa larangan mudi 6-17 Mei 2021 oleh aparat TNI/Polri dan Pemda.Termasuk screening surat bebas Covid-19 (negatif).

"Operasi ini akan dilakukan ditempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan atau cek poin dan titik penyekatan daerah aglomerasi yaitu satu kesatuan wilayah yg terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten saling terhubung," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved