Kabag Humas TMII: Hak Kelola TMII yang Diambil Alih Kemensetneg, Bukan Asetnya
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno resmi mengumumkan, pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berpindah kepada Kemensetneg.
Apa kendala beroperasi selama ini?
Misalkan kementerian akan memberikan bantuan kepada TMII, itu agak susah. DIPA TMII mana, bentuk badan hukum TMII seperti apa, ini yang selama ini kesulitan. Niatnya baik tapi nanti bisa menimbulkan dampak kurang baik. Tidak ada niat korupsi, tapi nanti dituduh akan korupsi. Karena secara pertanggungjawaban tidak dimungkinkan.
Contoh, kita punya aquarium air tawar, atapnya bermasalah. Kita mau minta bantuan ke Kementerian Perikanan, di sana ada anggarannya, disiapkan anggarannya. Begitu mau diturunkan, dipertanyakan dasar saya bisa memberikan sumbangan. Pada akhirnya tidak jadi. Kadang seperti ini yang terjadi. Kelembagaan kita memang perlu secara hukum, memang perlu ditentukan seperti apa.
Masalah kelembagaan TMII ini sudah berlangsung lama?
Pembahasan masalah kelembagaan ini bukan sesuatu yang baru. Ini bukan setahun dua tahun ini, kita sudah lama, bertahun-tahun (punya masalah kelembagaan).

Dan itu TMII berikut yayasan sudah membicarakan masalah ini dengan Kemendagri, Kemensesneg, BPK, karena di TMII ada anjungan daerah yang dikelola Pemda. Induk kementerian ada di Kemendagri. Kita punya museum di bawah kementerian, yang perlu diakomodir secara organisasi yang bisa menaungi keunggulannya.
Masalah kelembagaan dan beda rumus dengan BPK membuat TMII memiliki catatan kurang baik?
Kalau buruk tidak juga. Silahkan hak mereka untuk menilai seperti itu. Tapi selama ini dari BPK. Bahwa kelembagaan perlu diperbaiki, iya.
Bahwa KPK sudah merekomendasikan supaya TMII pengelolaan diambil pemerintah sejak tahun lalu?
Kalau itu sudah lama. Malah saya katakan, BPK, KPK, sudah lama merekomendasikan itu.
Apa sebenarnya catatan paling buruk yang membuat hak kelola TMII diambil alih pemerintah?
Di TMII tidak ada hal bermasalah apa-apa. Kenapa harus diambil alih ini. Katakanlah kejelasan organisasi dan lembaga itu jadi salah satu upaya yang dilakukan TMII.
Bekerjasama dengan instansi terkait, yayasan juga sepakat dengan ini (pengambilalihan) semua. Cuma sekarang bentuknya seperti apa (kelembagaan) dengan Perpres baru itu sendiri kan belum jelas. Apa kita BLU, BLT, apa kita badan seperti apa kan belum ada juga.
Baca juga: Pemerintah Ambil Alih TMII, Fadli Zon Kritik: Jangan Sampai Dijual untuk Bayar Hutang
Menurut kami menjadi kebutuhan kami. Kami butuh wadah seperti itu. Mau seperti apa silahkan, yang penting tidak bertentangan dengan undang-undang.
Setelah TMII diambil pemerintah, harapan Anda sebagai pelaksana apa dan apa saja yang harus diperbaiki ke depannya dari TMII?