Kasus Asabri
Kejagung Sita Mobil Mewah Lexus Milik Koruptor Asabri, Heru Hidayat
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, mobil yang disita merupakan Lexus dengan pelat nomor polisi B 16 SLR.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset kasus korupsi PT Asabri yang terkait dengan tersangka Heru Hidayat (HH). Kali ini adalah satu unit mobil merk Lexus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, mobil yang disita merupakan Lexus dengan pelat nomor polisi B 16 SLR.
"Hasil penggeledahan Kantor PT IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa 06 April 2021 kemarin," ujar Leonard saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Kejagung Kembali Sita Ratusan Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Terkait Kasus Korupsi Asabri
Leonard menerangkan, mobil tersebut milik Susanti Hidayat selaku Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional, yang merupakan adik kandung tersangka Heru Hidayat.
Baca juga: Disita Kejagung karena Kasus Korupsi Asabri, Hotel Brothers Solo Baru Masih tetap Beroperasi
Penyitaan tersebut akan dimintakan persetujuan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," imbuh Leonard.
Kejagung Kembali Sita Ratusan Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro
Selain itu, Kejaksaan Agung juga kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan aset yang disita kali ini berupa ratusan bidang tanah dan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
"Penyitaan aset tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait Tersangka BTS berupa 328 bidang tanah dan atau bangunan di atasnya dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang lebih 193 hektar yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat," kata Leonard.
Baca juga: Terkait Kasus Korupsi Asabri, Hotel Brothers Solo Baru Milik Benny Tjokrosaputro Disita
Dijelaskan Leonard, penyitaan bidang tanah dan atau bangunan diatasnya tersebut, telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor : 10 / Pen.Pid / 2021 / PN.Cbi. tanggal 06 April 2021.
"Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata dia.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Milik Heru Hidayat dan Benny Tjokro di Pontianak
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyita hotel mewah bernama Hotel Brothers Solo Baru yang berada di Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
Hotel tersebut diketahui milik Benny Tjokrosaputro.
"Aset yang terkait Tersangka BTS berupa 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan Pemegang Hak atas nama PT. Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru)," kata Leonard.
Ia menyampaikan penyitaan 1 bidang tanah dan atau bangunan itu telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor : 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 01 April 2021.
Baca juga: Diduga Terkait Korupsi Asabri, Matahari Mall Milik Keluarga Benny Tjokrosaputro Diajukan Disita
Lebih lanjut, pihaknya masih menghitung perkiraan nilai aset Hotel Brothers Solo Baru yang baru disita untuk mengembalikan kerugian negara Rp 23 triliun tersebut.
"Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata dia.
Sahroni: Prioritaskan Pengembalian Aset Negara, Duit Rakyat
Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja cepat dan efektif dari Kejaksaan Agung RI yang kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dan aset yang terkait dengan dugaan korupsi PT Asabri (Persero).
Sebelumnya, pada Senin (5/4), aset yang kembali disita milik tersangka Benny Tjokrosaputro berupa hotel mewah yang berada di Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
"Dalam mengungkap kasus Asabri ini, kita memang harus memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada kejaksaan yang terus bekerja cepat."
"Padahal Asabri ini kasus besar, dan tentunya tingkat kerumitannya tinggi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Tersangkut Korupsi Asabri dan Disita Kejagung, Hotel Brothers Solo Baru Masih Terima Tamu
Sahroni mengatakan, bahwa dengan melakukan penyitaan barang bukti, maka Kejaksaan juga telah membantu menyelamatkan kerugian keuangan negara yang muncul karena tindak korupsi.
Berbagai penyitaan yang dilakukan juga tentunya harus disambut positif karena berarti menyelamatkan aset negara.
Baca juga: Kejagung Sita Hotel dan Mal Matahari Pontianak Milik Tersangka Kasus Asabri Benny Tjokrosaputro
"Seperti kita tahu, banyak sekali aset sitaan dalam kasus Asabri ini, mulai dari hotel, lahan, kendaraan, barang bewah, kapal, hingga bus."
"Ini nilainya tidak sedikit. Tinggal kita ikuti terus prosesnya hingga ke pelelangan," kata dia.
Pakar Hukum Pidana Nilai Koruptor Jiwasraya dan Asabri Harus Dimiskinkan Dengan TPPU
Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan merasa risau atas maraknya tindak korupsi yang belakang ini terungkap pada lembaga industri keuangan.
Kasus yang menjadi sorotan saat ini di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.
Baca juga: Temui Mahfud MD di Kopi Johny, Forum Nasabah Korban Jiwasraya Minta Aspirasi Disampaikan ke Jokowi
Agustinus menegaskan pentingnya menjerat para pelaku dengan menggunakan Undang-Undang Tidak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Hal tersebut penting untuk memiskinkan pelaku sebagai upaya memberi efek jera.
Selain itu, jeratan UU TPPU juga diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara.
Terlebih dalam kasus Jiwasraya dan Asabri menyebabkan kerugian negara dengan jumlah puluhan triliun rupiah.
Baca juga: JPU Ajukan Kasasi Putusan PT DKI Jakarta Terkait Vonis 6 Terdakwa Korupsi Jiwasraya
"Memaksimalkan penggunaan pidana untuk uang pengganti kerugian negara, tentu sangat penting," ujar Agustinus, saat dihubungi, Kamis (25/3/2020).
Menurutnya, pola korupsi yang terjadi pada Jiwasraya dan Asabri akan sulit terlepas dari keterkaitan dengan akses pemangku kebijakan dan kekuatan politik.
"Typical Korupsi seperti ini selalu melibatkan banyak orang yang mempunyai posisi berpengaruh dalam bidang ekonomi, mempunyai relasi yang baik di pemerintahan, politik atau bahkan kalangan penegak hukum," kata dia.
Baca juga: Pemangkasan Hukuman Terpidana Korupsi Jiwasraya Dinilai Rugikan Negara dan Nasabah
Karena itu, dia menyerukan dukungan dan pengawalan terhadap penegak hukum agar dapat menangani perkara korupsi pada sektor lembaga keuangan secara objektif dan independen.
"Karenanya pengawalan sangat diperlukan dan harus menjadi concern dari pimpinan negara."
"Tidak kalah efektif adalah pengawalan oleh masyarakat melalui peran media yang diperlukan membuat proses penegakan hukum menjadi transparan," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pada korupsi di Perusahaan Jiwasraya telah merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Sedangkan kasus korupsi Asabri, ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp23,7 triliun.
Kedua kasus ini sedang dalam penanganan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun kedua kasus ini memiliki irisan yang sangat kuat lantaran diantara pelaku dan perusahaan yang terlibat merupakan nama yang sama.