Pengamat: Presiden Semestinya Tolak Calon Komite BPH Migas
Yusri Usman menilai telah terjadi kesalahan prosedur dalam pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) BPH Migas dan proses seleksinya.
Padahal dalam UU Nomor 12 Tahun 2001, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 67 Tahun 2002, tidak ada satu butir ayat pun syarat untuk menjadi Komite dengan pembatasan umur.
Kecuali disebutkan profesional.
"Selain itu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun," beber Yusri.