Selasa, 30 September 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Terdakwa Bansos Ungkap Alasan Pemberian Sepeda Brompton kepada Operator Ihsan Yunus

Harry juga mengakui dia memberikan sepeda Brompton ke Yogas agar dapat membantu dirinya mendapat proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Duduk di kursi terdakwa, Harry Van Sidabukke menanggapi pernyataan Yogas di persidangan.

Menurut Harry, Yogas memiliki peran penting dalam membagi kuota bansos, padahal dia tidak memiliki jabatan di Kemensos.

Harry juga mengakui dia memberikan sepeda Brompton ke Yogas agar dapat membantu dirinya mendapat proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

"Memang kuota (bansos Covid-19) saya dari Mas Yogas, yang mulia. Makanya saya kasih Brompton," ungkap Harry.

Sebelumnya, Yogas tak memungkiri menerima sepeda Brompton dari Harry.

Namun, dia mengklaim pemberian itu tidak terkait proyek bansos.

"Betul (menerima sepeda Brompton). Tidak (terkait bansos), pure untuk ingin sepedaan," ujar Yogas.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 3,2 miliar.

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp 1,95 miliar.

Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp 3,2 miliar.

Harry Van Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.

Sementara Ardian Iskandar Maddanatja, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19.

Uang sebesar Rp 3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tapi juga mengalir untuk PPK pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved