Minggu, 5 Oktober 2025

Kartu PraKerja

CARA Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16, Ini Panduan Ikut Pelatihan & Besaran Insentifnya

Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 16 diumumkan pada Rabu (31/3/2021). Berikut cara cek, panduan mengikuti pelatihan dan besaran insentifnya.

Penulis: Lanny Latifah
Instagram/@prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 16 Diumumkan - Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 16 diumumkan pada Rabu (31/3/2021). Simak inilah cara cek, panduan mengikuti pelatihan dan besaran insentifnya. 

Kemudian, cek di dashboard akun Kartu Prakerja.

2. Dashboard Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

Jika waktu pengumuman seleksi Gelombang telah tiba, pendaftar bisa login ke akun Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id/, lalu cek dashboard akun Kartu Prakerja (dashboard Kartu Prakerja).

Jika lolos seleksi gelombang, pendaftar juga akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS.

Selain itu, pendaftar juga dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun tersebut.

Namun, jika tidak lolos, pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.

Jika tidak lolos, akan ada notifikasi "Tidak Lolos" pada dashboard akun Kartu Prakerja, dan pendaftar tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.

Baca juga: KAPAN Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka? Situs Resmi Hanya di www.prakerja.go.id

Baca juga: HASIL Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16 Diumumkan, Wajib Tonton Video sebelum Pilih Pelatihan

Panduan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja:

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.

3. Tonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama.

4. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.

Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved