Senin, 6 Oktober 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Sempat Pertanyakan Sikap Jokowi, Kini Kubu AHY Puji Pemerintah: Kami Yakin Presiden Tidak Terlibat

Pemerintah telah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Demokrat Moeldoko Cs ditolak Kemenkumham, AHY rayakan kemenangan: Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat, Rabu (31/3/2021). 

Maka kami mengirim surat untuk bertanya kepada Presiden Jokowi karena kan dia bosnya tuh.

Benar nggak kata-kata Pak Moeldoko ini bahwa dia sepengetahuan dia pak Jokowi dan disetujui sejumlah menteri. Kita tidak percaya," jelas dia.

Hal ini mendapat reaksi dari Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.

Menurut Ngabalin, sebagai seorang intelektual Andi Mallarangeng seharusnya mengerti bahwa tidak semua masalah atau urusan dikaitkan dengan Presiden.

"Bang Andi seorang intelektual mengerti tentang ilmu politik, mengerti sosiologi politk, dan sebagainya, seharus mengerti tidak semua hal bisa dikaitkan dengan istana," kata Ali saat dihubungi, Minggu (7/3/2021).

Menurut dia, dengan terus menyeret nama Jokowi, seolah olah Andi Mallarangeng dan lainnya tidak memiliki bahan dalam menyelesaikan masalah di internal partai.

Menurut Ali didapuknya Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang tidak ada hubungannya dengan pemerintahan.

Adanya kader Demokrat yang meminta Moeldoko menjadi pemimpin partai merupakan urusan pribadi.

"Ada DPC, DPD datang ngopi ke Pak Moeldoko, lalu didapuk sebagai ketua umum, itu pribadi, keputusan pribadi, engga usah dikait-kaitkan dengan Presiden, masa sedikit-sedikit presiden," katanya.

Mahfud: Sudah Tepat

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan pemerintah menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat diputuskan dengan cepat sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku. 

Hal itu disampaikan Mahfud dalam konferensi pers virtual di Kementerian Hukum dan Ham, Rabu, (31/3/2021).

"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah cepat," kata Mahfud.

Keputusan penolakan tersebut, kata dia, sekaligus membantah tudingan bahwa pemerintah lambat dan terkesan mengulur waktu menangani kisruh Demokrat.

Menurut Mahfud, pemerintah bekerja pada saat adanya laporan permohonan pengesahan hasil KLB.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved