KPK Cegah 3 Orang Penting Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Barang Covid-19 di Dinsos Bandung Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hendra Gunawan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas.
Serta kantor Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat, kantor CV Bintang Pamungkas di Lembang, CV Sentral Sayuran Garden City di Lembang dan rumah kediaman dari pihak terkait perkara di Lembang.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Hanya saja, mereka belum bisa menyampaikan kepada publik lantaran kebijakan pimpinan KPK yang mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya penangkapan maupun penahanan.